Friday, 29 March 2024
HomeNasionalKegiatan Khalifah Muslimin Bertentangan dengan Pancasila, Abdul Qadir Ditangkap

Kegiatan Khalifah Muslimin Bertentangan dengan Pancasila, Abdul Qadir Ditangkap

Bogordaily.net –  Pimpinan Abdul Qadir Baraja di Lampung. Polda Metro Jaya mengaku  bahwa penyidik segera melakukan pemeriksaan intensif kepada petinggi organisasi Islam itu.

“Jadi tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Braja yang merupakan eks napi terorisme dan mantan narapida kasus terorisme dua kali ditahan tiga tahun dan 13 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa, 7 Juni 2022.

Hengki mengatakan, kegiatan diduga bertentangan dengan Pancasila. Kemudian penangkapan ini merupakan rangkaian dari pada penyidikan terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan pancasila.

“Serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat. Baik masyarakat secara umum dan juga dikalangan umat muslim itu sendiri,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, dalam hasil penyelidikan, ditemukan ada hal kontradiktif dari apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafathul Muslimin. Baik petinggi yang saat ini maupun petinggi di wilayah lainnya yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila.

“Sebagai contoh mereka memiliki website kemudian didalamnya ada Youtube ada video ceramah mereka. Kemudian ada buletin-buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi, juga selebaran-selebaran yang sudah kami analisis dengan keterangan ahli,” tutur Hengki.

Ia menambahkan, keterangan ahli tersebut berasal ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan idelogi islam, dari kemenkumham, ahli pidana dan sebagainya. Selanjutnya, dinyatakan bahwa ini delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan juga UU Nomor 1, tahun 46 yang dapat menimbulkan keonaran.

“Kami tekanan pertama apa adalah yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan pancasila pada faktanya sangat bertentangan. Penindakan kami tidak semata mata pada orangnya saja tetapi juga organisasi ini,” tegas Hengki.

Mereka akan dikenakan beberapa pasal belapis, di antaranya Undang-Undang organisasi masyarakat, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here