Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorKena Sidak Komisi l DPRD Terkait Pekerjaan Proyek Gedung Perpustakaan, Kadis Angkat...

Kena Sidak Komisi l DPRD Terkait Pekerjaan Proyek Gedung Perpustakaan, Kadis Angkat Bicara

Bogordaily.net – Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Agung Prihantono angkat suara terkait Komisi l melakukan pekerjaan proyek tahap II Gedung Perpustakaan Daerah di bekas Gedung .

Menurut nya pekerjaan pemasangan keramik tersebut sudah sesuai jadwal pekerjaan lantaran masuk ke dalam finishing.

“Keramik masuk dalam tahap finishing, selain pengecetan, interior dan pemasangan AC. Di dalam RAB memang seperti itu, dan ada di kontrak juga,” kata Agung kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya takkan berani meminta kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan di luar kontrak.

“Kami kontrol terus pengerjaannya. Setiap sebulan sekali selalu konsultasi dengan Inspektorat dan tim teknis. Selain mengundang Komisi I untuk membahasnya,” tegasnya.

Meskipun begitu, ia sama sekali tak pernah mengintervensi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam menentukan pemenang tender proyek senilai Rp 10 miliar itu.

“Saat rapat dengan dewan, saya juga undang PBJ dan menjelaskan tidak ada intervensi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Akhmad Saeful Bakhri menilai adanya keterlambatan pengerjaan proyek gedung perpustakaan bisa terjadi karena beberapa variabel.

“Bisa saja, terkait masalah adminstrasi seperti contoh pada pekerjaaan tahap 1, ada adendum pekerjaan. Nah ini bisa saja membuat keterlambatan. Untuk tahap 2, kita lihat ada penurunan harga penawaran yang signifikan yang ditawar sama penyedia jasa kita khawatir akan ada adendum lagi,” katanya.

Ia memaparkan, berdasarkan laporan dari Dinas pada saat rapat, pagu anggaran tahap kedua dengan nilai Rp 10 miliar dan penyedia jasa yang jadi pemenang tender menawar sampai Rp 8 miliar.

“Karena itu, Dinas dan konsultan pengawas harus melakukan pengawasan berkala karena kita kuatir akan ada penurunan kualitas bangunan,” kata ASB.

Pria yang akrab disapa Gus M ini menyebut pihaknya saat ini sedang mendalami dokumen kontrak tahap I dan II.

“Kami sedang mempelajari adanya adendum kontrak pelaksanaan,” katanya.

Ia menuturkan bahwa secara regulasi dan tahapan, addendum sah dilakukan, namun mesti sesuai dengan aturan.

“Dan secara administratif harus terpenuhi kaidah hukum kontrak. Kita lihat, pada adendum pada point 1 pada Pekerjaaan Peningkatan struktur apakah pada proses perencanaan pada peningkatan struktur dimaksud terlewati oleh perencana? kok bisa ada adendum. Jika ya, semestinya tidak perlu terjadi karena yang namanya struktur seharus diperhitungkan secara komprehensif,” ungkapnya.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here