Bogordaily.net – Konflik Yayasan Islamic Center At-Taufiq (ICAT) Kota Bogor dengan Yayasan Al-Irsyad – Al Islamiyyah Kota Bogor makin memanas. Sebab, saat ini masih terjadi saling klaim antara Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor dengan Islamic Center At Taufiq.
“Pada hari ini kami memang berusaha untuk menempati kembali tempat kami ini dengan cara baik-baik, insya allah mudah-mudahan proses perdamaian atau perundingan masih kami jalankan,” kata Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Fauzi Thalib kepada awak media, Sabtu 11 Juni 2022.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Mua’dz Masyhadi, menyampaikan, beberapa poin terkait bukti atas kepemilikan lahan.
“Satu, bahwa yang mempunyai gedung, yang mempunyai tanah disini dari tingkat SD, SMP, Masjid adalah Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor,” ucapnya.
Kemudian lebih lanjut, kata Mua’dz Masyhadi, yang mempunyai izin penyelenggara pendidikan adalah Al Irsyad. Oleh karena itu, semua para pihak yang berkepentingan terhadap obyek ini.
“Baik gedung maupun tanah ini, harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, harus seizin Al Irsyad,” tegasnya.
Selain itu, semua yang ada saat ini untuk kegiatan belajar mengajar adalah milik Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan barang bergerak ataupun tidak bergerak di gedung ini, harus berhubungan dengan Al Irsyad, itu logika hukumnya, untuk benda bergerak yang sudah terlanjur dibawa oleh oknum-oknum baik itu alat-alat KBM seperti laptop dan lain-lain itu segera dikembalikan, karena itu perbuatan melawan hukum kalo tidak dikembalikan,” jelasnya.
Mua’dz mengatakan, semua unsur yang ada untuk patuh terhadap Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.
“Dan saya ingatkan kepada semua pihak yang mendapatkan SK dari Al Irsyad Al Islamiyyah harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, karena guru-guru, kepala sekolah yang membuat SK itu adalah Al Irsyad, karena dia penyelenggara dan pemilik,” ucapnya.
“Dalam hal ini kami minta semua pihak baik guru-guru dan karyawan, harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, karena Al Irsyad yang memiliki legal formal,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Islamic Center At Taufiq, Fahmi Bachmid mengatakan, hasil dari mediasi yang dilakukan belum menemui titik temu.
“Engga ada hasil apa-apa karena kalo mediasi itu sebetulnya yang jadi masalah apa? inikan sekolah At Taufiq, cuma kan memang dia merasa sebagai pemilik lah ya, tapi tadi saya bilang anda merasa sebagai pemilik dasarnya apa? kalo dasarnya wakaf kita harus jujurlah, apakah memang itu sudah pernah dicabut atau tidak, dicabut dalam artian itu ditarik oleh yang bersangkutan walaupun administrasinya belum, ada surat-suratnya semua, makanya saya bilang kalo mau duduk menyelesaikan bicara baik, jangan sampai mengorbankan murid dan siswa-siswa,” jelasnya.
Menurutnya, untuk menyelesaikan polemik ini perlu berintrospeksi, bahwa ini bukan harta warisan, atau diwariskan, yang punya sudah mewakafkan.
“Kalo persoalan ini hanya bisa diselesaikan jika satu sama lain bisa memahami bahwa sebetulnya kami tidak punya hak atas tanah dan bangunan ini, itu dulu yang harus ditekankan, sehingga tidak ada yang merasa bahwa saya yang berhak, itu dibuang semua, kesampingkan semua, rasa memiliki itu kesampingkan, anda kembali kepada realita yang sebenarnya, ini siapa yang memberikan, dan bagaimana prosesnya, itu dulu, supaya bisa duduk baik-baik, kalo saya memberikan saran seperti itu,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai pemasangan spanduk oleh beberapa orang yang bertuliskan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor di dalam gedung sekolah At Taufiq, ia mengatakan, hal tersebut tidak etis.
“Inikan perguruan namanya perguruan At Taufiq, berarti yang harus dipasang spanduk disini harus nama At Taufik, masa perguruan At Taufiq yang dituliskan spanduknya orang lain, engga etislah,” jelasnya.
(Ibnu Galansa Montazery)