Tuesday, 21 May 2024
HomePolitikKPU Kabupaten Bogor Sosialisasikan Aturan PAW dan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

KPU Kabupaten Bogor Sosialisasikan Aturan PAW dan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Bogordaily.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pergantian antar waktu (PAW) dan cara pendaftaran sebagai peserta di Hotel Bigland, Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, , Selasa, 21 Juni 2022.

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat M. Imam Yunizhar hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

“Kalau diganti karena meninggal dunia sudah pasti ya, tapi kalau diberhentikan ini yang seperti apa?” kata Imam dalam acara sosialisasi yang digelar tersebut.

Ia menjelaskan salah satu di antara sejumlah alasan pemberhentian yakni karena tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan dalam acara ini dirinya juga penting menyampaikan perkembangan terbaru soal tahapan yang sudah dimulai 14 Juni 2022.

“Tanggal 24 Juni 2022, pengurus pusat partai politik akan diberi akses ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebaiknya pengurus tingkat kabupaten kota mengirim minimal 1000 KTA paling sedikit atau 1.500 KTA ke pusat melalui pengurus provinsi,” ujar Endun.

Sementara itu Ketua Ummi Wahyuni menyampaikan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan tersebut dan menggelar berbagai kegiatan tahapan pemilu.

“Alhamdulillah setelah 2 tahun kita tidak bisa menggelar acara di hotel karena pandemi Covid-19, sekarang sudah bisa lagi dengan tetap protokol kesehatan seperti memakai masker,” ujarnya.

Ketua Divisi Teknis Yana Nurheryana mengatakan acara tersebut penting sebagai awalan untuk memahami proses pendaftaran peserta pemilu dan proses PAW.

“Di awal tahapan di bulan Juni ini kami anggap penting untuk mulai diikuti partai politik dan para stakeholder karena sudah masuk masa tahapan pemilu. Salah satunya adalah pendaftaran peserta oleh partai politik dan termasuk calon anggota DPD RI,” jelas Yana.

(Albin Pendita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here