Friday, 17 May 2024
HomeKota BogorKPU Kota Bogor Berencana Ajukan Pemecahan Dapil pada Tahun 2024

KPU Kota Bogor Berencana Ajukan Pemecahan Dapil pada Tahun 2024

Bogordaily.net –  (KPU) Kota Bogor berencana akan mengajukan pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk pemilihan .

Pada pemilu tahun 2019, untuk Kota Bogor sendiri terbagi menjadi 5 Dapil, yakni Utara, Selatan,Barat, Tanah Sareal, dan Timur-Tengah.

Ditemui di kantornya, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menjelaskan, untuk tahapan pendapilan akan dilaksanakan mulai bulan Oktober 2022. Dan akan di SK an oleh KPU RI di Bulan Januari 2023.

“Nah, kalau berkaitan dengan dapil ini, untuk dapil DPR RI dan dapil Provinsi itu sudah ada di lampiran Undang-undang, sehingga tidak bisa berubah,” jelas Samsudin, Sabtu 25 Juni 2022.

Dan menurutnya, untuk dapil kabupaten/kota tidak ada di lampiran undang-undang tetapi di SK kan oleh KPU RI atas saran masukan dari daerah seperti KPU, Pemerintah Daerah dan Partai Politik itu mengusulkan.

“Kalau kita berbicara dapil kabupaten/kota itu sendiri adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan. Pokoknya satu dapil itu jumlah kursinya harus minimal 3 kursi maksimal 12 kursi,” jelasnya lagi.

Jadi, lanjut Samsusin, untuk Kota Bogor belum ada penambahan kursi masih di angka 50 kursi karena berdasarkan DKB semester 2 di Kota Bogor 2021 jumlah penduduknya 1.091.000, karena belum lebih dari 3 juta penduduknya. Dan 50 kursi itu dibreak down ke dapil-dapil yang ada.

“Jadi, untuk usulan yang pertama di 5 dapil untuk Bogor timur dan Tengah masih gabung dengan 10 kursi. Nah usulan yang kedua, kalau untuk dapil Timur dan Tengah di pecah, misalkan masing-masing 5 kursi, sudah lebih dari 3 dan masih kurang dari 12 kursi, maka itu , kita usulkan opsi kedua kita usulkan 6 dapil. Dapil Bogor tengah 5 kursi dan dapil Bogor Timur 5 Kursi,” tuturnya.

“Pada prinsipnya KPU Kota Bogor itu hanya mengusulkan penataan dapil ke KPU RI itu minimal dua usulan. Alhamdulillah usulan kita yang pertama adalah 5 dapil dan usulan yang kedua adalah 6 dapil. pada akhirnya nanti KPU RI yang akan membahas dan meng SK kan,” ungkapnya*

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here