Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalKTP Anda Rusak? Ini Cara Mengganti KTP Rusak dengan yang Baru

KTP Anda Rusak? Ini Cara Mengganti KTP Rusak dengan yang Baru

Bogordaily.net – Warga Indonesia tentu sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk () sejak usia 17 tahun. Namun, kondisi kartu tentu tidak selamanya bagus. Lantas, bagaimana mengganti yang rusak tersebut

Bagi warga negara Indonesia diusia 17 tahun, wajib memilik dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP tentunya menjadi dokumen yang sangat penting karena tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik
Syarat Ganti KTP Rusak

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, terdapat sejumlah persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak. Pada Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat-syarat yang harus dibawa ketika ingin mengganti KTP rusak.

Syarat ganti KTP rusak:

  • Membawa KTP yang rusak.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK).

Syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

  • Bila KTP rusak, membawa dokumen tersebut.
  • Membawa dokumen perjalanan.
  • Membawa kartu izin tinggal tetap.

Ganti KTP Rusak

Apabila syarat di atas sudah dilengkapi, pemohon tinggal melakukan pengurusan seperti penggantian KTP yang rusak.

mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan dengan dua , yakni secara offline dengan mendatangi kecamatan atau Dukcapil maupun secara online.

1. Ganti KTP Rusak di Dukcapil

Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Selanjutnya datangi kecamatan atau Disdukcapil. Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.

Petugas nantinya akan memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan. Lama proses pengurusan bisa tergantung kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan.

ganti KTP rusak dengan yang baru ini tanpa perlu pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data telah tersimpan di sistem Dukcapil.

Jika sudah jadi, pemilik KTP perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP.

2. Ganti KTP Rusak secara Online

Kantor Dukcapil di beberapa daerah telah menyediakan pelayanan kependudukan secara online, mulai dari pengajuan KTP yang hilang atau rusak hingga cek NIK.

Untuk dapat mengajukan ganti KTP rusak dengan yang baru, pastikan Dukcapil daerah atau wilayahmu telah menyediakan layanan daring ini.

Berikut caranya.

  • Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili.
  • Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
  • Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
  • Jika sudah, Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here