Thursday, 25 April 2024
HomeHiburanLagi, Aset Indra Kenz Rp1,88 Miliar Disita

Lagi, Aset Indra Kenz Rp1,88 Miliar Disita

Bogordaily.net– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali menyita aset milik , tersangka kasus penipuan berkedok Binomo. Kali ini, penyidik menyita uang senilai Rp1,88 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Dana tersebut kata Gatot berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV). Diduga uang tersebut berasal dari aliran dana Binomo.

“Saat ini penyidik masih men-tracing aset para tersangka Binomo,” ujar Gatot dilansir Suara.com dari Antara.

Sementara itu, barang bukti elektronik berupa data flashdisk yang disita dari kotak penyimpanan (safe deposit box) milik , berisi data perusahaan BotX Technology Indoensia yang merupakan perusahaan koin kripto milik dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik .

Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Berapa jumlah yang telah disita dari dari para tersangka lainnya, penyidik belum menaksir.

Di kasus Binomo, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain dan tiga rekannya. Mereka adalah mantan pacar Indra, Vanessa Khong; adik Indra, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Penyidik menjerat dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Vanessa dan ayahnya serta adik dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here