Tuesday, 23 April 2024
HomeBeritaLarangan Merokok di Malaysia, 335 Orang Kena Denda Rp314,48 Juta

Larangan Merokok di Malaysia, 335 Orang Kena Denda Rp314,48 Juta

Bogordaily.net kini semakin ketat dengan aturan . Sabtu 25 Juni 2022 malam Kementerian Kesehatan (MOH) menggelar operasi terpadu terkait Perarturan Pengendalian Produk Tembakau tersebut.

Hasilnya, 335 masyarakat mendapat ‘surat tilang' (compound notice) saat operasi digelar di 263 lokasi di Kuala Lumpur. Nilai denda 335 surat itu sebesar 93.350 ringgit (RM) atau setara Rp 314,48 juta yang dijatuhkan kepada individu maupun pemilik tempat atas pelanggaran .

Direktur Divisi Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Dr Norhayati Rusli mengatakan ‘compound notice' tersebut diberikan kepada pihak yang melanggar Peraturan Pengendalian Produk Tembakau 2004.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 284 surat diberikan kepada individu yang merokok di area terlarang, kemudian 28 pemberitahuan kepada pemilik tempat karena gagal memastikan tidak ada aktivitas merokok di lokasinya.

“Selain itu, 14 ‘compound notice' juga dikeluarkan terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda , tujuh pemberitahuan melibatkan pada anak di bawah umur, dan dua sisanya terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda untuk anak di bawah umur dan tanpa peringatan kesehatan bergambar,” kata Norhayati.

Operasi terpadu yang berlangsung sekitar lima jam mulai pukul 18.00 waktu setempat itu melibatkan 220 anggota dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (MDTCA), Kepolisian Kerajaan , Departemen Bea Cukai, dan Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL).

Sementara itu, dalam operasi tersebut, Departemen Bea Cukai menyita sejumlah rokok yang diyakini telah diselundupkan ke dalam negeri, sedangkan MDTCA menyita 147 bungkus rokok berdasarkan Pasal 5 Trade Description Act 2011.

Selain itu, DBKL juga menerbitkan dua surat pemberitahuan untuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin kerja yang sah, dan satu surat pemberitahuan untuk menjalankan usaha tanpa izin. [ANTARA]

sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here