Friday, 26 April 2024
HomeNasionalLiputan di Rumah Sakit, Wartawan di Sukabumi Dikeroyok  

Liputan di Rumah Sakit, Wartawan di Sukabumi Dikeroyok  

Bogordaily.net– Kekerasan terhadap kembali terjadi. Kali ini di , seorang media online Jurnal Ilham Nugraha dipukuli belasan orang saat meliput berita oleh orang tidak dikenal (OTK).

Peristiwa terjadi saat korban meliput tiga warga yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Palabuhanratu, Kabupaten , Senin, 13 Juni 2022.

“Saat itu saya sedang meliput di RSUD Palabuhanratu kasus terjatuhnya tiga warga dari Jembatan Cimandiri, tiba-tiba didatangi belasan OTK lalu mendorong keluar dan langsung memukuli saya,” kata Ilham di Polres , Senin, 13 Juni 2022 malam sebagaimana dilansir Suara.com dari Antara.

Menurut Ilham, kejadian itu berawal saat dirinya meliput tiga korban kecelakaan yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri yang sedang dirawat di RSUD Palabuhanratu.

Saat sedang mengambil foto dan video, ia kemudian didatangi sejumlah OTK dan langsung mendorongnya untuk keluar dari RSUD Palabuhanratu. Tak hanya itu mereka juga melarang melakukan peliputan apa pun meskipun Ilham sudah memberitahu bahwa dirinya merupakan wartawan dari media Jurnal .

Setelah Ilham terdorong keluar, aksi OTK yang jumlahnya mencapai belasan orang tersebut malah semakin beringas. Saat di luar gerbang RSUD Palabuhanratu, Ilham dianiaya pelaku yang mengakibatkan wajah dan bagian tubuh lainnya lebam-lebam.

Menerima informasi adanya rekannya yang menjadi korban penganiayaan, sejumlah wartawan yang bertugas di Palabuhanratu langsung menolong Ilham dan membawanya ke Polres untuk membuat laporan kepolisian.

Ilham didampingi sejumlah wartawan dan anggota Satreskrim Polres lalu melakukan visum di RSUD Palabuhanratu dan setelah itu membuat laporan kepolisian.

Chief Executive Officer (CEO) Jurnal Sukabuimi Eman Sulaeman meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang bertugas di Palabuhanratu.

Menurut Eman, setiap wartawannya yang bertugas selalu dilengkapi kartu identitas pers dan tentunya saat melakukan peliputan mematuhi kode etik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami meminta kepada Polres untuk menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali menimpa para insan pers di kemudian hari,” kata mantan wartawan Poskota tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here