Sunday, 28 April 2024
HomeHiburanMemperkosa Fans, Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara

Memperkosa Fans, Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Penyanyi R. Kelly telah divonis 30 tahun , pada sidang yang berlangsung 29 Juni 2022. Hakim menyatakan Kelly terbukti menjalankan operasi sistematis untuk menjebak perempuan dewasa dan di bawah umur agar bisa dia .

Salah satu korban yang bersaksi di persidangan, bernama Angela, menilai Kelly sangat keji karena mayoritas korban adalah penggemar sang ikon R&B itu.

“Kamu menggunakan pengaruh dan popularitasmu untuk menjebak serta memerkosa perempuan hingga bocah lelaki,” ujarnya seperti dilansir the New York Times.

Lizzette Martinez, penyintas lai berusia 45 tahun, turut bersaksi memberatkan R. Kelly. Dia diperkosa setelah awalnya diundang ke rumah R. Kelly karena dijanjikan bakal diorbitkan sebagai penyanyi.

“Robert, perilakumu telah merusak hidup banyak orang,” ujar Martinez.

R. Kelly di beri vonis 30 tahun yang dijatuhkan Hakim Ann M. Donnelly di Pengadilan Distrik Brooklyn, New York. Dia menyebut tidak ada bukti yang bisa meringankan R. Kelly selama persidangan.

“Masyarakat harus dijauhkan dari individu berbahaya seperti R. Kelly,” ujar sang hakim.

“Kejahatan seksual yang dilakukan R. Kelly sangat terencana dan sudah rutin ia jalankan selama 25 tahun terakhir,” imbuh Hakim Donnelly.

Putusan hukuman tersebut menandai titik terendah dari jatuhnya karir R. Kelly, yang kini berusia 55 tahun.

Sang penyanyi tetap dikagumi oleh sejumlah fans fanatiknya meskipun tuduhan tentang pelecehan yang dilakukannya terhadap perempuan-perempuan muda mulai tersebar luas pada tahun 90an.

Kelly, kini berusia 55 tahun, dijerat dengan delapan pasal perbudakan seksual serta satu kasus kekerasan serta pemaksaan kehendak.

Korban kekerasan seksual sang penyanyi tersebar di berbagai negara bagian Amerika Serikat. Nyaris semua korban dijebak dengan bantuan sang manajer, atau tenaga sekuriti konser. Mereka diiming-imingi kesempatan bisa bertemu sang artis, tapi ternyata kemudian dilecehkan serta diperkosa.

Tak hanya itu, sebagian korban sempat mengalami perbudakan seksual. Mereka dipaksa tinggal di rumah R. Kelly selama beberapa pekan, dikontrol, tidak boleh makan dan ke kamar mandi tanpa pengawasan, serta wajib memanggil Kelly dengan sebutan “Daddy”, merujuk laporan VICE sebelumnya.

Tudingan bahwa R. Kelly adalah predator seksual sudah mencuat sejak dekade 1990-an. Namun kala itu kesaksian para korban terabaikan publik. Barulah ketika kasus ini masuk ke persidangan, serta menjadi topik dokumenter Surviving R. Kelly, yang tayang pada 2019, masyarakat umum baru menyadari seberapa serius skala kejahatan yang dilakukan sang penyanyi.

Tim pengacara R. Kelly berupaya mengajukan banding. Mereka berdalih bahwa sang penyanyi idealnya hanya dihukum kurang dari 10 tahun , karena mayoritas seks dengan para penggemar itu konsensual.

Selain itu, tim pengacaranya berdalih bila Kelly semasa kecilnya pernah mengalami pelecehan oleh induk semang kontrakan keluarganya. Pengalaman traumatis itu yang membuat perilaku seks Kelly menjadi kurang normal.

Hukuman untuk Kelly bisa bertambah berat, mengingat dia punya kasus lain yang juga masih disidangkan. Di Negara Bagian Illinois, Kelly dijerat kasus pornografi anak. Sementara di Minnesota, sang penyanyi dijerat pasal prostitusi di bawah umur.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here