Friday, 29 March 2024
HomeNasionalMantan Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

Bogordaily.net– Mantan Direktur Utama PT Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Indonesia (Persero) Tbk.

Penetapan tersangka ini dilakukan Direktorat Penyidikan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut selain Emirsyah Satar, tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.

“Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip Suara.com, Senin, 27 Juni 2022.

Meski berstatus tersangka, kata Burhanuddin, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Emirsyah dan Soetikno. Sebab, keduanya kekinian juga tengah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT yang ditangani oleh KPK,” ujarnya.

Sementara itu dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management periode 2005-2012 Albert Burhan.

Total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rule.

“Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Ia melanjutkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap dua dan melakukan serah terima tanggung jawab tiga tersangka serta barang bukti ke penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Menurut Ketut, JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here