Tuesday, 7 May 2024
HomeHiburanNikita Mirzani Jadi Tersangka, Polres Serang Banjir Karangan Bunga

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polres Serang Banjir Karangan Bunga

Bogordaily.net dipenuhi karangan bunga setelah artis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.

Publik berbondong-bondong mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang resmi menjadikan tersangka dugaan kasus tersebut.

Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto lantaran dinilai telah menegakkan keadilan.

“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres,” demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.

Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.

“Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis salah satu ucapannya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota, Rezkinil Jusar bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Polres dalam surat tertanggal 14 Juni 2022.

Nikita jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

“Sebagaimana kami terima, tertanggal 14 Juni 2022. Kami menerima surat dari penyidik Polres Kota Serang dalam hal ini pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama ,” kata Rezkinil Jusar dalam keterangannya, Jumat (24/6), melansir Herstory.

Lebih lanjut, Rezkinil mengatakan bahwa dalam surat tersebut Niki dijerat UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

“Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana,” ujarnya.

Imbas dari penetapan sebagai tersangka, , Banten dipenuhi karangan bunga.

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here