Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalOperasi Patuh 2022 Telah Dilakukan, Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Operasi Patuh 2022 Telah Dilakukan, Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Bogordaily.net polisi dalam dijadwalkan akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 -26 Juni 2022. Sebagai pengguna lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan harus bersiap dengan agenda .

Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, ada beberapa sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Paling tidak ada delapan jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran .

Sebelumnya, Korlantas Polri telah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pihaknya akan menggelar operasi kepolisian pada bulan Juni 2022 ini.

ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Korlantas Polri juga menyampaikan bahwa Operasi tersebut akan menerapkan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Sehingga tidak akan ada penilangan yang dilakukan secara manual yang dilakukan petugas kepolisian di lapangan.

Dilansir dari laman instagram @tmcpoldametro, ada 8 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama operasi.

Berikut pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini :

1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here