Friday, 26 April 2024
HomePolitikPartai Buruh Tolak Masa Kampanye 75 Hari, Bakal Geruduk DPR

Partai Buruh Tolak Masa Kampanye 75 Hari, Bakal Geruduk DPR

Bogordaily.net– akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung RI, Senayan, Jakarta Rabu, 15 Juni 2022 mendatang. Aksi yang rencananya dilakukan sekitar 10 ribu orang dari elemen ini menolak masa Pemilu 2024 hanya 75 hari.

Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh akan beraksi menyampaikan tiga tuntutan kepada para wakil rakyat di Senayan.

“Tanggal 15 Juni 2022 10 ribu buruh akan ada aksi di , ada tiga tuntutan,” kata Said Iqbal di Gedung KPU, Jakarta dilansir dari Suara.com, Jumat, 10 Juni 2022.

Ttuntutan pertama kata Iqbal, menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undang (UU PPP).

“Tolak UU pembentukan peraturan UU atau UU PPP yang baru saja disahkan. Karena itu hanya akal-akalan politik dari lembaga yang ada di untuk membenarkan Omnibus Law dibahas ulang,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan, tidak hanya bagi kaum buruh, tetapi seluruh rakyat Indonesia.

Berikutnya tuntutan ketiga, menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari yang baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

“Tolak kesepakatan masa kampanye 75 hari,” tegasnya.

Lebih lanjutu menurut Iqbl, jadwal masa kampanye 75 hari telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya masa kampanye berlangsung sembilan bulan kurang tiga hari sesuai Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang tersebut.

“UU perintah nya sembilan bulan, sembilan bulan sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan UU, cukup bagi partai parlemen, bagi partai non parlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepatakan, lebih tinggi UU atau kesepatakan? Nah ini menciderai rasa adil. Itu alasan pertama,” jelas Said Iqbal.

Alasan kedua yakni waktu 75 hari tak cukup bagi partai baru seperti untuk melakukan kampanye menjaring suara rakyat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here