Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorPelaku Penganiayaan dengan Sajam Berhasil Dicokok Polisi

Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Berhasil Dicokok Polisi

Bogordaily.net—Kepolisian sektor (Polsek) Rumpin mengamankan satu pelaku R (19) tindak pidana , yang terjadi pada hari Minggu 29 Mei 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan menggunakan (sajam) berupa celurit.

“Jadi kami melakukan olah tempat kejadian dan membawa korban yang berinisial S (17) mengalami tindak oleh pelaku R (19) menggunakan celurit,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra kepada wartawan, Rabu, 1 Juni 2022.

Dia menjelaskan, awalnya korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp dengan pacar pelaku yang membuat cemburu buta.

“Karena cemburu, jadi korban S dan pelaku R janjian untuk bertemu disuatu tempat, dari situ terjadi ,” jelasnya.

Dali menambahkan, akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek dibagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan.

“Motif utama pelaku yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban,” cetusnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya,” ungkapnya.

Sekedar informasi, pelaku cemburu buta dengan sang kekasih yang mengakibatkan terjadinya tersebut.

Pelaku dengan kejam menganiaya korban dengan mengunakan celurit. Yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk melakukan perawatan.*

(Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here