Saturday, 27 April 2024
HomeEkonomiPemerintah Siap Sanksi Instansi yang Gunakan Produk Impor

Pemerintah Siap Sanksi Instansi yang Gunakan Produk Impor

Bogordaily.net – Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya penggunaan produk dalam negeri untuk seluruh . Seperti, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Kepala Negara, Indonesia mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara () sebanyak Rp2.714 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp1.197 triliun.

Jumlah itu dapat dimanfaatkan untuk membeli produk dalam negeri dan membangkitkan ekonomi tanah air. Jangan justru diberikan produk impor.

“Ini uang rakyat, uang yang dikumpulkan dari pajak, baik PPN, PPH badan, PPH perorangan, PPH Karyawan, dari pihak ekspor, dari PNPB. Dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah, kemudian belanjanya belanja produk impor. Bodoh sekali kita,” terang Jokowi dalam acara Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Selasa 14 Juni 2022.

Pemerintah pun menargetkan sekitar Rp400 triliun untuk belanja produk dalam negeri. Namun saat ini, realisasi dari komitmen yang ada tersebut sudah sekitar 45 persen dari target yang ditetapkan.

“Sebetulnya komitmennya itu 720 triliun, itu tadi pak kepala BPKP. Kalau yang saya hitung komitmen kita sudah Rp839 triliun tapi mungkin diverifikasi lagi oleh BPKP menjadi Rp720 triliun. Oke itu sudah gede sekali. Tapi ini kan komitmen, yang sulit itu merealisasikan,” jelas Jokowi.

Karena itu, Jokowi meminta kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP untuk mengawasi agar seluruh patuh menggunakan produk dalam negeri.

Pemerintah pun siap memberikan sanksi yang tegas apabila tak menjalankan kebijakan itu dengan baik.

“Saya minta untuk terus mengawal secara konsisten jaga kepatuhan kementerian, lembaga, Pemda, BUMN, BUMD agar memenuhi target belanja produk dalam negeri. Berikan sanksi yang tegas untuk ini,” pungkas Jokowi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here