Bogordaily.net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus dalami kasus dua pabrik tahu berformalin di Kampung Waru Kaum, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Yang mana dua pabrik tahu berformalin tersebut tidak memiliki izin resmi. Dan tahu berformalin tersebut sudah terdistribusi ke beberapa pasar yang ada di Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi menegaskan, kedua pabrik tahu berformalin tersebut tak mengantongi izin.
“Tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dua pabrik dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu juga belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi kepada wartawan Selasa 14 Juni 2022.
Atas hal tersebut, kata Dace, pihaknya akan segera melaporkan kepada Bupati Bogor, karena dua pabrik tahu berformalin tersebut sangat bebahaya bagi masyarakat.
“ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat. Jadi keduanya hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sejak 9 Maret 2019 untuk keperluan distribusi produk ke berbagai pasar di beberapa daerah,” tutup Dace.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, berhasil mengungkap pabrik tahu yang menggunakan formalin di Kampung Waru Kaum, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada Jumat 10 Juni 2022.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, sejak Januari 2022, ia bersama pihaknya telah mengintensifkan penyelidikan terhadap rumah atau pabrik industri makanan yang menyalahi aturan.
“Ini hasil kerjasama yang baik dengan para pihak terkait dan dinas setempat. Harus diberhentikan proses produksinya, dan diberi sanski yang tegas,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Penny Kusumastuti Lukito kepada wartawan saat jumpa pers pada Jumat 10 Juni 2022.
(Muhammad Irfan Ramadan)