Friday, 22 November 2024
HomeBeritaPengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Inkonstitusional

Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Inkonstitusional

Bogordaily.net – Pengadilan Jepang di Kota Osaka, Senin 20 Juni 2022 memutuskan, larangan pernikahan sesama jenis tidak inkonstitusional.

Keputusan Pengadilan Jepang tersebut membuatnya menjadi satu-satunya negara Kelompok Tujuh yang tidak mengizinkan orang-orang dari jenis kelamin yang sama untuk menikah.

Keputusan Pengadilan Jepang terkait larangan pernikahan sesama jenis hari ini, menghancurkan harapan aktivis lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah pusat mengatasi masalah mereka.

Putusan itu menghancurkan harapan para aktivis untuk meningkatkan tekanan pada pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini, setelah pengadilan di Kota Sapporo pada Maret 2021 memutuskan mendukung klaim, tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.

Tiga pasangan sesama jenis, dua laki-laki, satu perempuan, telah mengajukan kasus ini di pengadilan distrik di Osaka, penagdilan kedua yang menyidangkan tentang masalah ini di Jepang.

Selain menolak klaim mereka bahwa tidak dapat menikah adalah inkonstitusional, pengadilan menolak tuntutan mereka untuk ganti rugi 1 juta yen untuk setiap pasangan.

“Saya sebenarnya bertanya-tanya apakah sistem hukum di negara ini benar-benar berfungsi,” kata penggugat Machi Sakata, yang menikahi pasangannya yang berkewarganegaraan AS di Amerika Serikat, mengharapkan bayi pada Bulan Agustus, melansir Reuters, Selasa, 21 Juni 2022.

“Saya pikir ada kemungkinan keputusan ini benar-benar menyudutkan kami,” kata Sakata.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai berdasarkan “kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin”.

Tetapi, pengenalan hak kemitraan untuk pasangan sesama jenis di Tokyo minggu lalu, bersama dengan meningkatnya dukungan dalam jajak pendapat, telah meningkatkan harapan para aktivis dan pengacara untuk kasus Osaka.

Sementara itu, Pengadilan Osaka mengatakan pernikahan didefinisikan hanya antara lawan jenis dan tidak cukup banyak perdebatan, tentang pernikahan sesama jenis yang terjadi di masyarakat Jepang.

“Kami menekankan dalam kasus ini, kami ingin pasangan sesama jenis memiliki akses ke hal yang sama seperti pasangan biasa,” terang pengacara Akiyoshi Miwa, menambahkan bahwa mereka akan mengajukan banding.

Diketahui, hukum Jepang dianggap relatif liberal di beberapa daerah menurut standar Asia, tetapi di seluruh benua hanya Taiwan yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Di bawah aturan saat ini di Jepang, anggota pasangan sesama jenis tidak diizinkan untuk menikah secara sah, tidak dapat mewarisi aset satu sama lain, seperti rumah yang mungkin mereka miliki bersama, dan juga tidak memiliki hak orang tua atas anak masing-masing.

Meskipun sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh beberapa kota membantu pasangan sesama jenis menyewa properti bersama dan memiliki hak kunjungan rumah sakit, mereka tidak memberi mereka hak hukum penuh yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here