Saturday, 23 November 2024
HomeHiburanPengajuan Asesmen Diterima, DJ Joice Resmi Jalani Rehabilitasi

Pengajuan Asesmen Diterima, DJ Joice Resmi Jalani Rehabilitasi

Bogordaily.net – Polisi merekomendasikan Annisa Chairunnisa atau yang dikenal DJ Joice bersama tiga temannya, IS, NU dan FE untuk jalani rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.

Permohonan rehabilitasi dilakukan setelah perempuan bernama asli Annisa Chairunnisa itu ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan terkait penggunaan sabu.

Adapun BNNK Jakarta Selatan telah mengabulkan proses rehabilitasi keempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

“BNN Kota Jakarta Selatan benar telah menerima permohonan assessment dari Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan,” ujar Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti, Kamis, 30 Juni 2022.

Menurutnya, pada Rabu, 29 Juni 2022, saat dilakukan pemeriksaan dan assessment ke BNNK Jakarta Selatan, tim hukum kasus DJ Joice telah menjelaskan jika Joice dan tiga temannya itu tidak terlibat jaringan narkoba.

Dengan diterimanya pengajuan rehabilitasi itu, DJ Joice dan ketiga rekannya resmi akan menjalani rawat jalan untuk pemulihan terkait penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, tim dokter BNNK Jakarta Selatan yang memeriksa Joice menyebutkan sang DJ hanya dalam kapasitas kecanduan saja alias rekreasional.

“Dari dokter yang memeriksa juga mengatakan kalau DJ Joice mengenakan sabu dengan taraf kecanduannya rekreasional. Penggunaannya tidak terlalu berat. Kami sepakat rekomendasi menjalani rehabilitasi rawat jalan,” kata Desi.

Desi mengatakan, Joice menjalani rehabilitasi dengan total lima kali pertemuan. Sedangkan satu di antara rekannya menjalani rehabilitasi dengan delapan kali pertemuan.

Sedangkan IS harus menjalani pertemuan rehabilitasi sebanyak delapan kali lantaran cukup berat kecanduannya.

Sebelumnya diberitakan, DJ Joice ditangkap bersama tiga temannya berinisial IS, NU dan FE, saat sedang berpesta narkoba di dalam sebuah kamar kos.

Polisi menyebut, Joice telah menggunakan sabu sejak tahu 2018. Adapun alasan Joice menggunakan sabu untuk ketenangan.

Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka tersebut adalah satu alat hisap sabu atau bong dan dua plastik klip sabu seberat 0,71 gram.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here