Monday, 13 May 2024
HomePolitikPerindo Minta Kemenkumham Buka Draf RKUHP ke Publik

Perindo Minta Kemenkumham Buka Draf RKUHP ke Publik

Bogordaily.net – Draf (RKUHP) diharapkan bisa dibuka kepada publik, untuk membuka akses keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasannya di parlemen.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Tama S Langkun, dalam diskusi Polemik bertajuk “” yang digelar virtual, Sabtu, 25 Juni 2022.

“Sudah dijelaskaan di Permenkumham 11/2001 di Pasal 19 sudah jelas, ada kewajiban bagi untuk mengunggah informasi hasil pembahasan dengan DPR agar kemudian bisa diakses masyarakat,” ujar Tama.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyatakan, polemik yang terjadi pada pembahasan RKUHP di parlemen adalah karena publik tidak mengetahui norma-norma yang dirancang di dalamnya.

“Kita hanya mendapat 14 informasi tentang isu krusial dari . Misalnya soal pidana mati, hukum yang hidup dalam masyarakat atau leading law, penyerangan harkat dan martabat (presiden dan wakil presiden), dan lain sebagainya,” tuturnya.

Maka dari itu, Peirndo meminta pemerintah dalam hal ini untuk menyelenggarakan sistem keterbukaan informasi dalam proses legislasi RKUHP.

“Karena permasalahan utama adalah bagaimana akses publik tehadap draf yang akan dibahas, dan apa masukan (masyarakat) agar kontekstual dan tidak ketinggalan,” demikian Tama.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here