Bogordaily.net– Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 telah disepakati Komisi II DPR RI. Kesepakatan tertuang dalam kesimpulan hasil dari rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Selasa, 7 Juni 2022.
“Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dilansir Suara.com.
Dengan disepakatinya PKPU tersebut, Doli meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024.
“Termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa, juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan penetapan Peraturan KPU (PKPU) akan dilakukan sebelum dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022.
Menurutnya, penetapan PKPU dilakukan pada hari Selasa seiring digelarnya rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Insyaallah tidak ada problem dalam arti, semua orang sudah tau 14 Juni 2022 adalah dimulainya tahapan pemilu 2024. Persetujuan dan kesepakatan para pihak akan kita peroleh pada hari ini,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Rapat yang digelar hari ini, kata Hasyim, untuk melakukan sinkronisasi, finalisasi dan harmonisasi terhadap PKPU sebelum ditetapkan untuk diundangkan.
Ia memastikan bahwa sebelum memulai tahapan Pemilu, KPU sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan semua proses dan tahapan lewat PKPU tersebut.
“Insyaallah dalam pekan ini. Hari ini selasa, hitungannya Kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022,” ujar Hasyim.***