Bogordaily.net – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar, berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dalam Operasi Pekat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menjelaskan bahwa, ratusan botol miras tersebut berhasil disita saat Operasi Pekat pada, Selasa 21 Juni 2022 malam hari.
“Salah satu target operasi pekat yakni di wilayah Kecamatan Cileungsi dan Cikaret. Hasilnya ratusan botol miras tanpa izin edar berhasil disita,” kata Cecep, Rabu 22 Juni 2022.
Sebelum melakukan penyitaan, kata Cecep, petugas melaksanakan pemeriksaan perizinan operasional dan bangunan serta perizinan lain terlebih dahulu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memproses sebagaimana aturan yang berlaku.
“Ratusan botol miras terseut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Sebagaimana yang di temukan, di dua titik lokasi target operasi yakni Cileungsi dan Cikaret didapati 387 botol miras tanpa izin edar,” tambahnya.
Selai itu, untuk tempat yang terbukti menjual miras tanpa izin edar, atau melakukan pelanggaran, lokasi penjualan disegel petugas untuk sementara waktu, sambil menunggu proses hukum berlangsung.
“Dalam operasi ini, Satpol PP Kabupaten Bogor menerjunkan puluhan petugas yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka didampingi Kasi Pengendalian Operasional, PLT Kasi Ketentraman Masyarakat, PPNS serta petugas lainnya,” tutup Cecep.
Muhammad Irfan Ramadan