Bogordaily.net – Berapa rincian kenaikan listrik perKwh setelah pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2022. Meski tarif listrik naik. Pemerintah mengklaim kenaikan itu hanya untuk golongan tertentu.
ADVERTISEMENT
Beberapa golongan ini akan dikenakan kenaikan tarif listrik.Perumusan kenaikan ini juga diklaim telah dilakukan dengan cermat, sehingga bisa tepat sasaran dan tidak memberatkan. Lantas, apa saja golongan yang kena tarif listrik naik?
Awalnya, seluruh pelanggan PLN mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa keringanan tarif dasar listrik. Namun setelah dirundingkan dan dianalisa dengan tepat, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian, sehingga masyarakat yang masuk golongan mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Adalah golongan daya mulai dari 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang, secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk rincian golongan yang kena tarif listrik naik dan penyesuaian tarifnya adalah sebagai berikut.
– Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
– Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
– Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
Bagaimana dengan Pelanggan Golongan Lebih Kecil?
Hingga saat berita ini ditulis, kenaikan untuk pelanggan dengan golongan lebih kecil, baik rumah tanggan atau industri kecil, tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini ditujukan untuk menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian tarif.
Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap telah memiliki kemampuan untuk lepas dari subsidi pemerintah, demikian pula sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.
Sumber: suara.com