Saturday, 23 November 2024
HomePolitikRUU KIA, Puan Maharani Usulkan Cuti Melahirkan 6 Bulan

RUU KIA, Puan Maharani Usulkan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Bogordaily.net – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, salah satunya terkait regulasi yang mengizinkan cuti melahirkan 6 bulan.

DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. Seperti hak mendapat pelayanan kesehatan, aminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan Maharani dilansir dari Antara, Jumat, 17 Juni 2022.

Puan mengingatkan bahwa masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

Puan Maharani mengaku cuti melahirkan 6 bulan juga dipertimbangkan karena seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dalam usulannya, ibu hamil tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, mereka pun harus tetap memperoleh gaji.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ujar politikus PDI-P yang santer digadang-gadang jadi calon presiden di 2024 ini.

Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah jadi 6 bulan, sedangkan untuk ibu bekerja yang mengalami kegugugran bisa mendapatkan masa waktu istirahat 1,5 bulan.

Selain itu RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here