Bogordaily.net – Adanya pernyataan yang dikeluarkan pihak Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) tentang rencana YAAB akan mendirikan kantor di sekolah At-Taufiq lantaran telah terjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak belum lama ini, dibantah keras oleh pihak Yayasan At-Taufiq Bogor (Yatib).
Sebelumnya, konflik antar kedua yayasan hingga kini masih begulir dan belum menemukan titik temu. Keduanya masih saling mengklaim soal sengketa wakaf tanah dan bangunan di sekolah At-Taufiq Bogor, Jalan Cimanggu Permai, RT 04 RW 08, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Pembina Yayasan At Taufiq Said Awad Hayaza mengatakan, bahwa membenarkan ada pertemuan pihak Yatib dengan YAAB pada Sabtu, 11 Juni 2022. Namun, pertemuan tersebut hanya membahas suatu hal salah satunya Ustad Syarif membeberkan riwayat terkait wakaf yang disengketakan.
“Pertemuan itu hanya dilakukan beberapa orang yakni masing-masing ketua yayasan beserta Kapolsek Tanah Sareal, AKP Surya sebagai pendamping atau saksi. Disini kami perlu menegaskan, bahwa pada pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun hitam maupun putih, tidak pernah ada,” ucapnya kepada awak media pada Senin, 13 Juni 2022.
Menurut Said, dikarenakan tidak ada kesepakatan bersama seperti yang dinyatakan pihak YAAB, dalam hal ini sekolah At-Taufiq masih dalam pengelolaan Yatib yang dipimpin oleh Ustad Syarif.
Adapun konflik yang bergulir soal wakaf, lanjut Said, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Bawan Wakaf Indonesia (BWI) menytaakan bahwa tanah wakaf yanh dimaksudkan pihak YAAB itu berada di Jalan Soleh Iskandar, bukan di sekolah At-Taufiq Bogor.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Islamic Center At Taufiq, Fahmi Bachmid menambahkan, tidak pernah ada kesepakatan apapun sehingga YAAB bisa untuk membuka kantor, cabang, posko atau apapun di sekolah At-Taufiq Bogor.
“Di sini tetap di kelola oleh Ustad Syarif perguruan At-Taufiqnya. Dan kami tidak mau ada hal-hal yang mengganggu aktivitas pendidikan. Jangan sampai aktivitas pendidikan ini terganggu akibat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Jika surat yang dikeluarkan BWI soal wakaf YAAB berada di Jalan Soleh Iskandar tidaklah benar, sambungnya, maka surat yang ada di Yatib ini bisa di cabut dan di luruskan dengan cara melampirkan dokumen-dokumen yang ada wakafnya.
“Jadi, menurut BWI yang bertanggung jawab atas perwakafan tanah wakaf itu ada nya di Jalan Sholeh Iskandar, bukan disini,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Tanah Sareal AKP Surya mengaku, belum ada kesepakatan bersama kedua belah pihak dari YAAB maupun Yatib dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juni 2022.
“Kesepakatan belum ada, cuma akan ada pertemuan berikutnya antara kedua belah pihak,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, perundingan antara Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) dengan Yayasan At-Taufiq Bogor (Yatib) telah menghasilkan kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh Polsek Tanah Sareal (Tansa).
Ketua Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, Fauzi Thalib mengatakan, hasil perundingan dengan Ustadz Syarif didepan Kapolsek Tanah Sareal bahwa karyawan, guru, murid, orang tua murid dipersilahkan masuk ke lingkungan sekolah tanpa ada hadangan atau halangan apapun.
“Ini merupakan suatu jaminan yang mereka berikan kepada kita. Dan kita akan melakukan itu, sesuai yang mereka janjikan kepada kita. Jika ada hal diluar itu, kami akan melaporkan kembali kepada Kapolsek Tansa yang sudah datang menjadi saksi,” ucapnya kepada awak media di kantor Sekretariat Al-Irsyad, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu, 12 Juni 2022.
Disisi lain, Mua’dz Masyhadi selaku Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor menuturkan, terkait hasil perundingan kedua belah pihak telah disepakati bersama bahwa semua jajaran Yayasan Al-Irsyad dari guru, murid hingga orang tua murid diperbolehkan masuk tanpa ada halangan. Pihak aparat juga menjamin jika ada yang mengganggu atau menghalangi untuk kembali menghubungi pihak Polsek Tansa.
“Saya berfikir aparat juga fokus kepada asas legalitas. Ada dua asas legalitas secara hukum, maka saya meminta semua pihak yang berkepentingan harus tunduh dan patuh kepada Yayasan Al-Irsyad. Termasuk mengenai pembayaran, harus dibayarkan kepada rekening yang ditunjuk oleh yayasan,” katanya.
Mua’dz menambahkan, semua yang berhubungan dengan bangunan dan KBM yang berjalan, harus berhubungan dengan pegawai sesuai peraturan yayasan.
“Dalam waktu dekat kami akan mendirikan kantor disitu, tidak ada yang boleh melarang. Yayasan akan menyimpan staff distu. Orang tua murid juga jangan terkecoh dengan konflik ini, fokus saja pada KBM,” tandasnya*
(Ibnu Galansa)