Friday, 22 November 2024
HomeNasionalSelain CPNS, Ratusan PPPK Juga Ikut Mengundurkan Diri

Selain CPNS, Ratusan PPPK Juga Ikut Mengundurkan Diri

Bogordaily.net – Beberapa waktu lalu, sebanyak 105  calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang lulus seleksi mengundurkan diri dengan alasan gaji dan tunjangan tidak sesuai ekspektasi. Namun, tak hanya CPNS,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga ikut mengundurkan diri.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 442 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.

BKN menyatakan fenomena pengunduran diri tak hanya terjadi di kalangan CPNS, ratusan PPPK juga ikut-ikutan mengundurkan diri.

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari kategori PPPK Guru Tahap I sebanyak 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 280 orang dan PPPK Guru Non Guru 58 orang.

Sehingga, total peserta PPPK yang mengundurkan diri sebanyak 442 orang. Artinya, angka tersebut lebih banyak dari 100 orang CPNS yang mengundurkan diri.

Adapun PPPK Guru Tahap I yang mengundurkan diri sebanyak 104 orang, terbanyak dari Provinsi Jawa Barat 7 orang, Kabupaten Merauke 5 orang hingga DKI Jakarta sebanyak 4 orang. Sementara yang lulus sebanyak 173.723.

PPPK Guru Tahap II yang mengundurkan diri sebanyak 280 orang. Terbanyak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 11 orang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 6 orang hingga Pemerintah Kota Batam 5 orang, Sementara yang lulus sebanyak 110.137.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam atas banyaknya orang yang telah mengundurkan diri. Ia menyatakan akan memperketat seleksi yang dilakukan.

” Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima,” kata Tjahjo, dikutip dari Merdeka.com.

Mereka yang mengundurkan diri dikatakan Tjahjo akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara.

“ Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here