Friday, 29 March 2024
HomeBeritaSensitif, 5 Negara Ini Diberi Julukan Negara Anti Kritik

Sensitif, 5 Negara Ini Diberi Julukan Negara Anti Kritik

Bogordaily.net – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana () Hina saat ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Hal ini karena isi dari tersebut yang dinilai memberatkan rakyat, dan menimbulkan sebutan negara anti kritik.

Berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), RKUHP tersebut ada di Pasal 240 berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Bahkan, pada pasal selanjutnya, Pasal 241, disebutkan bahwa hukuman akan dinaikkan menjadi 4 tahun jika penghinaan tersebut disebarkan ke masyarakat umum, secara sosial media maupun langsung.

Nah, tentunya hal ini mengundang kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, masyarakat menilai bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara anti kritik jika RKUHP ini disahkan.

Namun, ternyata keberadaan negara anti kritik itu ada lho! Yuk simak lima negara di bawah ini yang termasuk sebagai negara anti kritik.

1. Korea Utara

Korea Utara sudah dikenal sebagai negara anti kritik oleh dunia. Presiden Korea Utara, Kim Jong-un, sudah memimpin negara tersebut sejak 2012. Dengan rezim totaliter itu, Kim Jong-un membatasi kepemilikan gawai serta menyadap semua bentuk komunikasi dan dokumen yang dikirim menggunakan intranet nasional. Hukuman bagi mereka yang nekat untuk membaca atau mendengarkan konten media luar negeri adalah akan dikirim ke kamp konsentrasi.

2. Cina

Cina dikenal dengan teknologinya yang canggih. Kecanggihan teknologi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengawasi kegiatan online masyarakat. Bahkan, sejumlah website besar, seperti Google, Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Twitter, diblokir oleh . Semua media dan swasta yang ada di Cina juga dikendalikan oleh partai komunis. Banyak wartawan yang sudah ditangkap. Bahkan, beberapa di antaranya tewas setelah diciduk oleh mereka karena komentar yang mereka arahkan kepada .

3. Turkmenistan

Negara yang berada di Asia Tengah ini memiliki media yang sepenuhnya dikontrol oleh . Mereka bahkan tak segan untuk menangkap jurnalis yang tidak berada di bawah kontrol pemerintahan. Pada 2018, PBB menetapkan Turkmenistan sebagai dalang dibalik tewasnya jurnalis Ogulsapar Muradova di tahanan pada 2006.

4. Vietnam

Karena media Vietnam dikendalikan Partai Komunis, tulisan blog dan jurnalisme warga pun jadi sasaran selanjutnya untuk dibungkam. Mereka pun memanfaatkan pasal 79, 88, dan 258 KUHP yang berbunyi kegiatan yang bertujuan menggulingkan , propaganda antinegara, dan menyalahgunakan kebebasan dan demokrasi untuk mengancam kepentingan negara dapat dihukum penjara .

Begitu Nguyen Phu Trong berkuasa, teror pada kebebasan berpendapat meningkat tajam dalam 2 tahun terakhir. Terbukti banyak jurnalis warga dipenjara atau diusir karena tulisan kritik mereka. Salah satunya bahkan divonis 20 tahun penjara pada Agustus 2018 lalu. Setidaknya 30 jurnalis dan blogger kini ditahan di penjara. Selain itu, otoritas juga menyempurnakan pengawasan digital mereka. Pada Desember 2017, militer juga mengungkapkan adanya pasukan siber berkekuatan 10 ribu orang yang disebut Pasukan 47 .

5. Eritrea

Negara Eritrea terletak di Afrika Timur. Negara ini tidak memberikan ruang bebas untuk akses berita dan informasi. Sejak 2001, diperkirakan sudah banyak jurnalis yang ditahan di penjara tanpa akses ke keluarga, bahkan ke pengacara. Maka dari itu, media sepenuhnya tunduk pada presiden mereka.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here