Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalSoal Kasus e-KTP, KPK Kembali Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Soal Kasus e-KTP, KPK Kembali Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Bogordaily.net– Proses awal pengadaan proyek yang berujung rasuah terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (). Keterangan tersebut digali oleh melalui pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Gamawan lantaran dianggap mengetahui proses pengadaaan ketika masih menjadi Mendagri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos yang hingga kini belum ditahan oleh .

“Dikonfirmasi oleh tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juni 2022 sebagaimana dikutip Suara.com.

Dalam pengembangan kasus korupsi , telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Paulus Tannos. Adapun tersangka lainnya adalah eks Anggota DPR RI, Miryam S Haryani; eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung eks Anggota DPR Markus Nari.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here