Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalPakai Sabu Saat Bawa Bus, Sopir Lintas Jawa-Sumatera Dibekuk Satresnarkoba

Pakai Sabu Saat Bawa Bus, Sopir Lintas Jawa-Sumatera Dibekuk Satresnarkoba

Bogordaily.net – Seorang lintas Jawa-Sumatera MJ (36) akhirnya tertangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) , karena nekat mengedarkan .

Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar. Pasalnya 3 tahun tidak tercium petugas. Tersangka yang warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Rabu 1 Juni 2022 malam.

“Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara menginjak barang bukti 3 paket . Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, dikutip dari PMJ, Sabtu 4 Juni 2022.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” sambung Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan selain mengedarkan, tersangka juga mengonsumsi . Tersangka mengaku mengonsumsi agar menguatkan stamina.

“Tersangka ini berprofesi sebagai bus lintas Jawa-Sumatera dan mengonsumsi karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan ini sangat membahayakan penumpang,” ungkap Michael.

Michael Kembali menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here