Bogordaily.net – Bukti Vaksin-PCR jadi syarat wajib jemaah haji di Bandara Saudi. Sehingga seluruh jemaah haji Indonesia saat tiba nanti harus menyerahkan bukti tersebut.
Kelompok terbang (kloter) pertama rencananya akan diterbangkan dari sejumlah embarkasi pada 4 Juni mendatang ke Kerajaan Arab Saudi.
Setibanya di bandara Saudi, selain dokumen perjalanan, para calon jemaah haji disebutkan perlu menunjukkan dokumen terkait penanggulangan Covid-19 kepada petugas kerajaan tersebut.
Mengutip rilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, jemaah harus menerima vaksinasi utama Covid-19 yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Namun, ibadah haji hanya dibuka bagi pengunjung di bawah 65 tahun.
Selain itu, jemaat diwajibkan memberikan hasil negatif tes PCR Covid-19 yang dilakukan 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Sebagaimana dilansir Kementerian Kesehatan Arab Saudi, beberapa vaksin yang diakui kerajaan yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, janssen, Sinopharm, Sinovac, Cova Xin, Sputnik V, dan Covovax.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan kloter pertama jemaah haji bakal berangkat ke Saudi pada 4 Juni mendatang. Pemberangkatan gelombang pertama ini bakal berakhir pada 18 Juni 2022.
Namun, para jemaah diwajibkan untuk masuk ke asrama haji pada 3 Juni. 2022.
Sementara itu, pemberangkatan jemaah gelombang kedua bakal dilakukan pada 19 Juni dan berakhir pada 3 Juli 2022.
Sumber: cnnindonesia.com