Bogordaily.net – Iuran BPJS Kesehatan akan diubah karena beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022 atau bulan depan. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022 atau bulan depan. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Besaran iuran BPJS Kesehatan itu pun akan disesuaikan dengan gaji, di mana peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iurang yang lebih besar. Iuran tersebut disebut sesuai dengan prinsip gotong royong.
Meski besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.
BPJS sendiri menjadi salah satu andalan masyarakat saat hendak berobat. Sebab, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan. Untuk itu peserta harus membayar BPJS Kesehatan agar bisa menggunakan layanan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Mengingat belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3
- Tarif BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Untuk diketahui, saat ini pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Jadi, iuran BPJS kesehatan terbaru secara rinci belum ditetapkan.
Perhitungan BPJS juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya yang lebih tinggi. Proses ketetapan tarif masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.***