Bogordaily.net– Pengendara motor viral di media sosial lantaran kena tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile oleh Polres Sukoharjo. Yang menyedot perhatian dan membuat viral adalah ia mengendarai sepeda motor di jalan persawahan dan tidak memakai helm.
Pengendara motor tersebut diketahui  bernama Panto Suwarno (59) warga Dukuh Ngawen, Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
Panto, yang juga seorang petani ini menerima foto surat konfirmasi tilang kamera atau E-TLE yang dikirim ke alamat rumahnya Dukuh Ngawen, Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Kejadian tersebut menjadi viral di medsos. Pada foto surat konfirmasi tilang kamera atau E-TLE yang memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latarbelakang persawahan diunggah atau di posting diakun medsos. Bahkan postingan tersebut dibagikan ke akun medsos-medsos lainnya serta mendapat beragam komentar dari warganet.
Panto Suwarno mengaku kaget saat mendapat kiriman surat tilang dari Polres Sukoharjo.
“Yo, kaget. Saya ditelepon anak kalau dapat kiriman surat dari Kantor Pos,” ujarnya dikutip Suara Surakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Panto menceritakan, awalnya takziah Dukuh Ngawen, Desa Sidowarno, Wonosari, Klaten. Pulang takziah, tidak langsung pulang ke rumah tetapi menengok sawahnya. Selanjutnya, ia
pulang untuk mengambil makanan dan minuman untuk para pekerjanya.
“Jadi nengok lalu pulang mengambil minuman dan makanan. Tidak tahu kalau kena tilang,” katanya.
Panto harus membayar denda karena kena tilang sebesar Rp50.000. Denda tersebut sudah dibayarkan ke Polres Sukoharjo.
“Saya itu taat aturan, surat-surat kendaraan lengkap. Siap kalau bepergian ke jalan-jalan besar,” sambungnya.
Sementara itu Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.
Dia menjelaskan, penilangan terjadi jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
“Itu bukan kamera E-TLE-nya diletakkan di persawahan. Memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone (HP) untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile,” paparnya.
Menurutnya, jika yang bersangkutan sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo. Dia pun mengakui pelanggaran yang dilakukan dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.
“Sudah dikonfirmasi, yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Dia mengaku waktu tertangkap E-TLE sedang pulang dari takziah,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.
Selain itu tidak ada Undang-undang (UU) yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.
Secara yuridis dijelaskan, bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara. Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.
“Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas Kapolres.
Di Sukoharjo kata Kapolres meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi.
Di sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara di tahun 2022 sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.***