Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalWarung Kopi Prostitusi, Perkamar Wajib Setor Rp50 Ribu

Warung Kopi Prostitusi, Perkamar Wajib Setor Rp50 Ribu

Bogordaily.net ini larisnya bukan main, selalu ramai dikunjungi tak pernah sepi. Tapi para penikmatnya bukan hanya para lelaki banyak juga para wanita. Ternyata itu adalah prostitusi.

Warga pun curiga lalu melaporkannya ke kepolisian. Saat dicek benar saja itu bukan biasa, tapi plus-plus.

Polisi akhirnya menggerebeg itu. Menangkap muncikari dan tiga perempuan muda di Kilometer 12, Kampung Perawang Barat. Lokasinya berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Muncikari yang ditangkap itu, yakni JS (21) sebagai pemilik Lina Banten dan DS (51) yang merupakan pemilik Srikandi.

“Pemilik tersebut mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus-plus di warung tersebut, ” kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Rabu 8 Juni 2022.

Menjamurnya tempat prostitusi berkedok itu telah meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang lalu memerintahkan melakukan penertiban pada Minggu 5 Juni 2022 pukul 22.00 WIB dan diamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa 7 Juni 2022 setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas para pekerja warung kopi, serta memeriksa pemilik warung.

Disebutkan ada setoran kepada majikan sebesar Rp50 ribu per kamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut, katanya.

Dari pengakuan pelaku tambahnya kegiatan itu sudah berlangsung delapan bulan sampai satu tahun.

Sebelumnya, saat pengecekan di warung tersebut, memang terlihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut.

“Turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan, ” tambah Kapolsek. (ANTARA)

sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here