Bogordaily.net – Kepolisian Daerah Banten membongkar sebuah SPBU curang di Serang yang menjual BBM dengan cara mengurangi takaran menggunakan alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU. Dari kecurangan ini, SPBU sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang itu ditemukan di SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada 6 Juni lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan lokasi, benar ada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control,” katanya dikutip dari Antara, Kamis 23 Juni 2022.
Ia menyebutkan dari pengungkapan kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU. “Atas kasus ini, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Sementara, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) pada Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko menambahkan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta sakelar otomatis pada mesin dispenser SPBU tersebut.
“Akibatnya, volume BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dijual tidak sesuai dengan takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” jelasnya.
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik curang penjualan BBM tersebut sudah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan besar.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalankan kecurangan penjualan BBM mendapat keuntungan Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan (akumulasi) sekitar Rp 7 miliar,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa dua remote control, empat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus, empat handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor 34-42117, empat CPU, satu kartu ATM, satu buku tabungan, dan dua bundel rekening koran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.***