Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalYLKI Sarankan Layanan COD Dihapus, Ini Tanggapan Tokopedia

YLKI Sarankan Layanan COD Dihapus, Ini Tanggapan Tokopedia

Bogordaily.net –  Layanan Chas On Delivery (COD) menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan agar dihapus. Hal ini dia katakan menyusul adanya kurir yang mendapat kekerasan oleh konsumen lantaran barang yang diterima tidak sesuai.

Sementara di sisi lain, sering terjadi barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang diterima konsumen. Oleh sebab itu, YLKI menyarankan agar layanan COD dihapus.

“Tingkat literasi masyarakat terhadap proses bisnis dan product knowledge masih rendah plus di sisi lain, sering terjadi barang yang yang dipesan tidak sesuai dengan yang diterima konsumen. Hapuskan saja (sistem COD),” ujar Tulus.

Namun, Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA, Vriana Indriasari tidak setuju dengan pendapat tersebut. Sebab, kata dia, layanan COD sangat membantu masyarakat ketika berbelanja online, khususnya masyarakat yang unbankable.

“Perlu dipahami, saat ini COD bukan lagi model transaksi, tapi sudah jadi salah satu metode pembayaran. Sangat membantu bagi mereka para new online shopper, dan yang belum bankable. Jadi kita enggak setuju,” ujarnya.

Ia mengatakan, konsumen yang berbelanja online khususnya yang menggunakan metode COD sering sekali kurang teliti. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar konsumen mengajukan komplain ke pihak platform jika menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dibeli.

“Ajukan komplain ke platform kalau ada merchant yang enggak respons ya kontak ke platform,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan perusahaan e-commerce, seperti salah satunya, Tokopedia.

Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, fitur COD yang diluncurkan sejak 2021 merupakan upaya mempermudah masyarakat untuk bertransaksi dengan pembayaran secara tunai, sekaligus menjaga kelangsungan bisnis para pegiat usaha terutama di saat masa pandemi.

Ekhel menjelaskan, pembeli yang menggunakan fitur bayar di tempat diharuskan untuk memberikan uangnya terlebih dahulu kepada mitra kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang ada pada faktur tagihan/invoice, sebelum membuka paket.

Ia juga mengimbau pengguna untuk mengikuti langkah-langkah dan prosedur yang berlaku untuk menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman bagi pengguna, penjual hingga kurir pengantar.

Jika ada pihak yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia akan menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui Tokopedia Care yang tersedia,” kata Ekhel.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here