Saturday, 5 April 2025
HomeNasional4 Hari Lagi! Google, Facebook, Twitter, Netflix Terancam di Blokir

4 Hari Lagi! Google, Facebook, Twitter, Netflix Terancam di Blokir

Bogordaily.net – Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privasi, domestik hingga global melakukan pendaftaran ulang. Tanggal 20 Juli 2022 menjadi batas akhir pendaftaran PSE di Indonesia. Namun, apakah , Facebook, , Netflix sudah mendaftar?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah memberlakukan hal yang sama untuk perusahaan yang berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara, yakni diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Menkominfo Johnny G Plate.

Kata dia, kesempatan yang begitu luas di sektor digital, pendaftaran tersebut merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny.

Johnny mengatakan, pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi di atas pula disebutkan kalau Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Kominfo mengungkapkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree.

Sayangnya sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai dari , Facebook, WhatsApp, Instagram, , Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends. Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends dalam kesempatan terpisah kepada detikINET mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here