Bogordaily.net– Travel pengangkut 46 jamaah haji furoda yang dipulangkan dari Arab Saudi bakal diberi sanksi tegas. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menunaikan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin, 4 Juli 2022.
“Kemarin kami dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan. Jika travel tidak menyelenggarakan sesuai peraturan, kami akan berikan sanksi yang tegas,” ujar pria yang disapa Gus Yaqut itu sebagaimana dilansir Suara.com.
Ia menilai travel tersebut tidak boleh mempermainkan nasib orang. Terlebih ini merupakan ibadah. Menurut Gus Yaqut, itu merupakan dosa besar.
“Enggak boleh mempermainkan nasib orang, permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar, kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata Gus Yaqut.
Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari lalu. Jamaah furoda itu berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief di Makkah.
Calon haji furoda ini dianggap sebagai jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi yang diberangkatkan oleh travel agen PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung ini tak terdaftar di Kemenag.
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman.
Sebanyak 46 calon haji furoda yang gagal masuk ini terdeteksi dokumennya tidak resmi dan tidak pernah terdaftar. Bahkan visa jamaah juga bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari negara Singapura dan Malaysia. Atas kejadian ini pun akhirnya calon jamaah haji harus dipulangkan kembali ke Indonesia.***