Bogordaily.net – Ada pengkhianatan pada konstitusi dan institusi negara, khususnya pasal 28 UUD 45, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
Lalu juga memberikan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara.
Jelas dengan diterbitkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai bentuk dari A-Demokratisasi, itu pendapati Wawan Leak, yang juga Senator ProDem dan penggiat demokratisasi dengan nada tinggi.
“Sangat jelas bahwa rezim Jokowi hanya berpihak pada oligarki guna amankan status quonya. Mustinya disisa pemerintahan Jokowi, menjawab atau melaksanakan apa yg sudah dijanjikan saat berkampanye,” ucapnya.
“pekulasi berkembang dari nalar kritis masyarakat luas, bahwa dengan diterbitkannya RKUHP adalah bagian dari grand design untuk 3 Periode. Apa fungsi dari RKUHP kalo bukan untuk amankan tirani dan status quo,” tambah Leak, nama panggilan akrab dikalangan teman-teman aktifis.
Lanjutnya, jelas sangat dipaksakan terbitnya RKUHP adalah bentuk ketakutan semu rezim, atas segala kegagalam dalam sistem pemerintahannya.
“Tidak terbayang bagaimana nasib bangsa ini kedepan, bila nalar kritis masyarakat dianggap ancaman oleh rezim Jokowi,” pungkasnya*
(Gibran)