Bogordaily.net – Kementerian Kesehatan memberlakukan kebijakan status warna kode QR baru di aplikasi PeduliLindungi mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Kode QR PeduliLindungi baru terdiri dari empat warna yang memiliki arti berbeda. Empat warna ini menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum atau tidak, tergantung status kesehatan.
Berikut arti status warna kode QR di aplikasi PeduliLindungi, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan:
HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
- Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
KUNING
Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
- Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
MERAH
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Usia 18 tahun ke atas
- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Usia 6-17 tahun
- Belum pernah vaksinasi
HITAM
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali.
Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
- PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
- Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
- Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.