Friday, 3 May 2024
HomeNasionalAda Status Warna Baru Untuk Kode QR di PeduliLindungi, Ini Artinya

Ada Status Warna Baru Untuk Kode QR di PeduliLindungi, Ini Artinya

Bogordaily.net – Kementerian Kesehatan memberlakukan kebijakan status warna baru di aplikasi mulai Minggu, 17 Juli 2022.

baru terdiri dari empat warna yang memiliki arti berbeda. Empat warna ini menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum atau tidak, tergantung status kesehatan.

Berikut arti status warna QR di aplikasi , seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan:

HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Usia 18 tahun ke atas
  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
  • Usia 6-17 tahun
  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Usia 18 tahun ke atas
  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
  • Usia 6-17 tahun
  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

MERAH

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Usia 18 tahun ke atas
  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Usia 6-17 tahun
  • Belum pernah vaksinasi

HITAM

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali.

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi , mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

  • PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  • Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
  • Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here