Bogordaily.net – Adam Deni baru saja divonis hakim, kini sudah dilaporkan lagi ke polisi.
Pelapornya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke polisi gara-gara merasa nama baiknya dicemarkan.
Laporan Sahroni atas Adam Deni itu diunggah Sahroni di akun Instagramnya @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam (30/6/2022) dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
“Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam,” tulisnya di postingan tersebut, Jumat 1 Juli 2022.
Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan…,” Sahroni menambahkan.
Saat dihubungi, Ahmad Sahroni membenarkan laporan tersebut. “Sangat benar,” kata Sahroni seperti dikutip dari detikcom.
Sahroni juga telah membantah dirinya membungkam dengan uang Rp 30 miliar. Dia mengatakan Adam Deni bisa berkata seenaknya jika tidak dilaporkan ke polisi.
“Terkait dengan polemik pemberitaan yang dikatakan Adam Deni kepada saya tentang membungkam dengan nilai Rp 30 M, itu saya bantah dan secara langsung saya laporkan kemarin,” kata Sahroni dalam konferensi pers di Pave Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat 1 Juli 2022. ***