Bogordaily.net– Semua aplikasi pinjaman online atau pinjol yang selama ini ilegal akan diupayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terdaftar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut dilakukan agar pinjol tersebut dapat diawasi.
“Jadi, terkait dengan yang ilegal juga kita akan tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal,” ujar Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis, 21 Juli 2022 sebagaimana dikutip Suara.com.
Ogi menjelaskan, OJK akan membuat sistem perizinan terhadap aplikasi pinjol yang lebih mudah dibanding sebelumnya. Tak hanya itu pengurusan izin pun akan dibuat dalam satu tahap.
“Kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan,” jelasnya.
Strategi berikutnya, Dewan Komisioner OJK akan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Sebab, banyak korban aplikasi pinjaman online ilegal akibat dari kurangnya pemahaman terkait pelayanan industri jasa keuangan.
Berdasarkan survei yang dilakukan OJK, tingkat literasi keuangan Indonesia hanya mencapai 38%. Sedangkan, tingkat inklusi atau keterjangkauan terhadap jasa keuangan mencapai 76%.
“Karena masyarakat tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar-benar apa produk atau jasa keuangan yang mereka beli, gunakan dan sebagainya,” kata anggota Dewan Komisioner Bidang edukasi dan perlindungan konsumen Friderica Widyasari Dewi.***