Wednesday, 24 April 2024
HomeEkonomiAgar Pinjol Ilegal Terdaftar, Ini yang Dilakukan OJK

Agar Pinjol Ilegal Terdaftar, Ini yang Dilakukan OJK

Bogordaily.net– Semua aplikasi atau yang selama ini ilegal akan diupayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan () agar terdaftar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut dilakukan agar tersebut dapat diawasi.

“Jadi, terkait dengan yang ilegal juga kita akan tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal,” ujar Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis, 21 Juli 2022 sebagaimana dikutip Suara.com.

Ogi menjelaskan, akan membuat sistem perizinan terhadap aplikasi yang lebih mudah dibanding sebelumnya. Tak hanya itu pengurusan izin pun akan dibuat dalam satu tahap.

“Kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan,” jelasnya.

Strategi berikutnya, Dewan Komisioner akan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Sebab, banyak korban aplikasi ilegal akibat dari kurangnya pemahaman terkait pelayanan industri jasa keuangan.

Berdasarkan survei yang dilakukan , tingkat literasi keuangan Indonesia hanya mencapai 38%. Sedangkan, tingkat inklusi atau keterjangkauan terhadap jasa keuangan mencapai 76%.

“Karena masyarakat tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar-benar apa produk atau jasa keuangan yang mereka beli, gunakan dan sebagainya,” kata anggota Dewan Komisioner Bidang edukasi dan perlindungan konsumen Friderica Widyasari Dewi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here