Friday, 26 April 2024
HomeNasionalAhyudin, Pendiri ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Ahyudin, Pendiri ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Bogordaily.net– Kasus dugaan penyalahgunaan dana umat hingga kini masih dalam penanganan Bareskrim . Hari ini, Senin, 11 Juli 2022 polisi kembali memanggil , Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap () untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Menurut Andri, hari ini ada empat orang yang dimintai keterangan. Selain , penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Presiden Ibnu Khajar. Kemudian penyidik juga memanggil manajer operasional, serta bagian keuangan lembaga filantropi tersebut. Pemeriksaan terhadap empat pengurus tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan sama kayak kemarin mulai jam 10 an, hari ini yang dimintai keterangan termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ,” kata Andri dilansir Suara.com dari Antara.

Sementara itu, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli. Keduanya masuk lewat pintu yang terpisah. Sehingga hanya pengacara yang dapat ditemui oleh wartawan.

Kepada wartawan Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas .

Menurut dia, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui pihaknya, dan sesegera mungkin akan diselesaikan.

Terkait dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Pupun menyebut hal itu masih dugaan.

“Itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kami jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua,” sambungnya.

Ia menegaskan dugaan penyelewengan itu tidak benar dan menilai, dugaan tersebut diarahkan kepada kliennya. Begitu pula terkait aliran dana ke Al Qaeda, Pupun juga menyatakan hal itu sebagai fitnah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here