ADVERTISEMENT

Sunday, 6 April 2025
HomeNasionalAkhir Juli, Tebet Eco Park Kembali Dibuka Untuk Umum

Akhir Juli, Tebet Eco Park Kembali Dibuka Untuk Umum

Bogordaily.net -Warga dan sekitarnya bersiap. Pasalnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menyebut akan kembali dibuka pada akhir bulan ini.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelumnya memutuskan untuk menutup hingga akhir Juni 2022.

Namun, pada 2 Juli 2022, Pemprov DKI memperpanjang penutupan .

ADVERTISEMENT

“Enggak lama lagi, akhir Juli ini. Hari ini dirapatkan. Mudah mudahan pekan depan Tebet Eco Park bisa dibuka. Tentu perlu waktu untuk perapian ya,” kata Riza kepada wartawan, Jumat, 15 Juli malam.

ADVERTISEMENT

Nantinya, Tebet Eco Park akan dijadikan sebagai kawasan emisi rendah atau low emission zone (LEZ). Ketika ini kembali dibuka, kendaraan bermotor pribadi dilarang melintasi kawasan sekitar Tebet Eco Park.

Karena itu, Riza meminta masyarakat yang datang ke Tebet Eco Park untuk menggunakan kendaraan umum. “Tantangannya karena keterbatasan tempat parkir di situ, kita ingin yang datang menggunakan transportasi publik,” tutur Riza.

“Ini akan kita upayakan supaya tempat ini tetap menarik, tetap didatangi para pengunjung, tetap rapi, bersih, dan memberi manfaat bagi warga sekitar dan warga lainnya yang datang ke situ,” lanjutnya.

Saat dibuka kembali, akan ada pembatasan pengunjung Tebet Eco Park hingga 8.000 pada Senin sampai Jumat (weekdays), serta 10.000 orang pada Sabtu, Minggu, (weekend) dan hari libur.

Selain itu, masyarakat yang akan masuk ke Tebet Eco Park harus mendaftar lebih dulu lewat aplikasi Kini (JAKI). Nantinya, akan ada pemindaian barcode dan diawasi petugas di pintu masuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengungkapkan, ketika Tebet Eco Park kembali dibuka, kendaraan bermotor dilarang melintasi dua ruas jalan yang berada di sisi barat dan timur tersebut pada akhir pekan dan hari libur.

“Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, yaitu di Jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya,” ucap Syafrin.

Meski demikian, larangan melintas dikecualikan pada transportasi umum, kendaraan bermotor milik warga setempat, hingga kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

“Pengaturannya adalah, di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor melintas, kecuali angkutan umum, kemudian nonmotorize transport, juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan sticker atau tanda khusus,” urai Syafrin.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here