Friday, 26 April 2024
HomeNasionalAkhir Juli, Tebet Eco Park Kembali Dibuka Untuk Umum

Akhir Juli, Tebet Eco Park Kembali Dibuka Untuk Umum

Bogordaily.net -Warga Jakarta dan sekitarnya bersiap. Pasalnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan kembali dibuka pada akhir bulan ini.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menutup hingga akhir Juni 2022.

Namun, pada 2 Juli 2022, Pemprov DKI memperpanjang penutupan .

“Enggak lama lagi, akhir Juli ini. Hari ini dirapatkan. Mudah mudahan pekan depan bisa dibuka. Tentu perlu waktu untuk perapian ya,” kata Riza kepada wartawan, Jumat, 15 Juli malam.

Nantinya, akan dijadikan sebagai kawasan emisi rendah atau low emission zone (LEZ). Ketika taman ini kembali dibuka, kendaraan bermotor pribadi dilarang melintasi kawasan sekitar .

Karena itu, Riza meminta masyarakat yang datang ke untuk menggunakan kendaraan umum. “Tantangannya karena keterbatasan tempat parkir di situ, kita ingin yang datang menggunakan transportasi publik,” tutur Riza.

“Ini akan kita upayakan supaya tempat ini tetap menarik, tetap didatangi para pengunjung, tetap rapi, bersih, dan memberi manfaat bagi warga sekitar dan warga lainnya yang datang ke situ,” lanjutnya.

Saat dibuka kembali, akan ada pembatasan pengunjung hingga 8.000 pada Senin sampai Jumat (weekdays), serta 10.000 orang pada Sabtu, Minggu, (weekend) dan hari libur.

Selain itu, masyarakat yang akan masuk ke harus mendaftar lebih dulu lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Nantinya, akan ada pemindaian barcode dan diawasi petugas di pintu masuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, ketika kembali dibuka, kendaraan bermotor dilarang melintasi dua ruas jalan yang berada di sisi barat dan timur taman tersebut pada akhir pekan dan hari libur.

“Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, yaitu di Jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya,” ucap Syafrin.

Meski demikian, larangan melintas dikecualikan pada transportasi umum, kendaraan bermotor milik warga setempat, hingga kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

“Pengaturannya adalah, di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor melintas, kecuali angkutan umum, kemudian nonmotorize transport, juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan sticker atau tanda khusus,” urai Syafrin.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here