Friday, 26 April 2024
HomeNasionalAkui Ambil 13,5 Persen dari Dana Umat, Begini Penjelasan ACT

Akui Ambil 13,5 Persen dari Dana Umat, Begini Penjelasan ACT

Bogordaily.net– Presiden Aksi Cepat Tangkap atau Ibnu Khajar akhirnya buka suara terkait hebohnya soal dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat.

Ibnu mengatakan lembaganya mengambil 13,5 persen dari dana umat yang berhasil dihimpun untuk operasional. Berdasarkan syariat lembaga zakat mengizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.

bagaimana bisa mengambil 13,5 persen? Kenapa lebih? bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dilansir Suara.com, Senin 4 Juli 2022.

Tingginya alokasi dana operasional kata dia, karena mengalokasi bantuan kemanusiaan ke 47 lebih negara.

“Diperlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kami ambil sebagian dari dana non zakat, infaq atau donasi umum,” ujarnya.

, menurut Ibnu, pernah melakukan pemotongan gaji karyawan guna menutupi kekurangan dana operasional. Ia juga menegaskan lembaganya sudah melakukan berbagai pembenahan. Mengenai informasi media yang menyebutkan pimpinan menerima gaji Rp250 juta Ibnu membantahnya.

“Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari 100 juta, untuk presiden yang mengelola 1.200 karyawan. (Terkait temuan Tempo) 250 juta tidak tahu dananya darimana,” jelasnya.

Dalam laporan Tempo sebelumnya ditemukan dugaan adanya penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola .

Ibnu pun meminta maaf kepada publik dan mengatakan tidak menutup mata atas persoalan yang terjadi.

“Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi,” kata Ibnu.

Dia juga menepis informasi yang menyebutkan seputar kondisi keuangan . Diakuinya kondisi lembaga dalam kondisi baik-baik saja.

“Mungkin dalam berita lembaga ini linglung. Lembaga ini baik-baik saja dan secara keuangan konsisten sejak 2005,” katanya.

Setiap tahun, menurut Ibnu, melakukan audit dan sampai 2020 dapat predikat WTP. “Ini jadi poin penting karena opini ini hal penting, lembaga ini berjalan baik,” kata dia.

Sementara itu terkait pernyataan pendiri ACT Ahyudin yang menyebut dipaksa mundur dan didatangi 40 orang pada 11 Januari 2022, ia juga membantah. Katanya, pimpinan ACT mundur karena kemauan sendiri  setelah dinasehati dewan pengurus.

Tak hanya itu ia juga membantah soal fasilitas mewah yang diterima pimpinan ACT.

“Kendaraan yang sebelumnya diberitakan (kendaraan mewah). Tentang Alphard dibeli lembaga untuk memuliakan tamu kami, ustaz. Tamu dari bandara untuk jemput mereka, kendaraan ini lebih maksimal untuk membantu masyarakat,” kata Ibnu.

Dia menjelaskan sejumlah kendaraan seperti Toyota Alphard dan Misubishi Pajero Sport sudah dijual sejak 11 Januari 2022 untuk menutupi kewajiban lembaga, bersamaan dengan mundurnya Ahyudin dari jabatannya sebagai Presiden ACT.

Ibnu mengatakan sekarang dia menggunakan mobil Toyota Innova dan itu pun sewaan.

“Level ketua yayasan, presiden ACT menggunakan Innova lama. Adapun Innova ini sewaan. Vice president, direksi, operasional kerja yang digunakan kerja kantor berupa Avanza atau Xpander. Ini bukan inventaris lembaga melainkan sebagai masih sewa ke vendor,” kata dia.

Meski demikian Ibnu juga mengakui informasi dari Tempo ada benarnya.

“Beberapa yang disampaikan (Tempo) benar, tapi tidak semua benar,” akunya.

Sebelumnya diberitakan ACT menjadi perbincangan terkait ramainya kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat. Bareskrim Mabes Polri kini bergerak menyelidiki kasus ACT yang kini heboh tersebut.

Isu ini sedang menjadi sorotan lantaran dana bantuan dari para donatur dikabarkan disalahgunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan terkait kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim.

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Dedi kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022.

Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan ini sebelumnya diungkap majalah Tempo. Misalnya saat Ahyudin menjabat Presiden ACT disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan lalu posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai Presiden ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Isu ini lalu ramai dibahas di media sosial.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here