Bogordaily.net– Persoalan antara mantan pasangan suami istri Amber Heard dan Johnny Depp tampaknya belum usai. Ya, Amber Heard mengajukan banding atas putusan juri setelah dirinya kalah dari mantan suaminya atas kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Melansir Antara dari AFP, pengacara Amber Heard telah mengajukan banding pada Kamis 21 Juli 2022 di Pengadilan Virginia.
“Kami yakin pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan adil yang konsisten dengan Amandemen Pertama,” kata juru bicara Heard merujuk pada amandemen konstitusi yang melindungi kebebasan berbicara.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, pihak Amber Heard memutuskan untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata mereka dalam sebuah pernyataan.
“Meskipun kami menyadari pengajuan hari ini akan memantik kehebohan di Twitter, ada beberapa langkah yang perlu kami ambil untuk memastikan keadilan,” sambungnya.
Sebelumnya, Juni lalu juri di persidangan Virginia memutuskan Johnny Depp harus mendapatkan ganti rugi senilai 10 juta dolar AS setelah memutuskan artikel di koran yang ditulis Heard pada 2018 adalah pencemaran nama baik.
Depp menggugat Heard atas tulisan di Washington Post yang tak menyebut namanya, tetapi dalam tulisan itu Heard menyebut dirinya seorang figur publik yang mewakili kekerasan domestik. Heard, yang balas menggugat, diputuskan berhak mendapatkan ganti rugi 2 juta dolar AS.
Juri di persidangan membuat putusan itu setelah enam pekan persidangan penuh dengan tuduhan kekerasan domestik. Kasus yang ditayangkan secara langsung lewat live streaming dan ditonton jutaan orang memperlihatkan detail dari kehidupan pribadi pasangan Hollywood ini.
Awal bulan ini, hakim menolak permintaan Heard untuk sidang baru dengan alasan bahwa salah satu dari tujuh juri bukanlah orang yang dipanggil untuk menjadi juri tetapi putranya, dalam kasus kesalahan identitas.***