Bogordaily.net – Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Pelapornya yakni salah satu keluarga korban tewas di tempat karaoke milik artis tersebut yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu
Menurut kuasa hukum SA, Reno Ardiansyah, pihaknya memiliki saksi kunci yang akan memberatkan Ayu dan manajemen tempat karaoke yang bernama Ayu Ting-Ting Karaoke Keluarga Bengkulu. Olehkarenanya, Ayu Tin Ting dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno Ardiansyah, Kuasa hukum korban.
Dia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Karaoke Ayu Ting ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan, maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
“Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban. Saksi juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Hal ini setelah dua pendamping lagu (PL) dan seorang pengunjung meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan pertimbangan proses penyelidikan oleh aparat dan kekhawatiran serta antisipasi dari masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang tewas usai mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke. Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.***