Bogordaily.net– Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan terkait ramainya kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat. Bareskrim Mabes Polri pun kini bergerak menyelidiki kasus ACT yang kini heboh tersebut.
Isu ini sedang menjadi sorotan lantaran dana bantuan dari para donatur dikabarkan disalahgunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan terkait kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Dedi kepada wartawan dikutip Suara.com, Senin, 4 Juli 2022.
Sementara itu dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo. Misalnya saat Ahyudin menjabat Presiden ACT disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan lalu posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Isu ini lalu ramai dibahas di media sosial.
Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut kasus ini.
“Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewenangan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT,” kata Luqman.***