Saturday, 23 November 2024
HomePolitikBawaslu Menjamin Hak Konstitusi Parpol sebagai Peserta Pemilu

Bawaslu Menjamin Hak Konstitusi Parpol sebagai Peserta Pemilu

Bogordaily.net – Peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjamin pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 hak konstitusi sebagai peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat menjadi narasumber diskusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertajuk “Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” yang digelar di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari RMOL, Jumat 29 Juli 2022.

“Bawaslu dalam proses verifikasi partai politik ini untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai terjamin, tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja,” ujar Totok.

Totok mengatakan, Bawaslu akan mengawasi hak konstitusi Parpol tetap terjaga dan tidak hilang.

Karena pada dasarnya, tugas Bawaslu adalah mengawasi, mencegah, dan melaukan penindakan.

Khusus untuk penindakan, lanjut Totok, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan Bawaslu.

“Ruangnya di mana kalau memang terjadi pelanggaran administrasi? Akan kita selesaikan lewat proses persidangan administrasi,” paparnya.

“Kalau itu terjadi perbedaan pendapat antara penyelenggara dalam hal ini KPU dan peserta, maka ruangnya ada di permohonan sengketa,” demikian mantan Anggota Bawaslu Jatim ini menambahkan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here